Contoh Surat Kuasa Jual Beli Mobil
Mobil merupakan kendaraan yang hampir digunakan seluruh masyarakat di Indonesia. Kendaraan ini nilainya cukup besar bahkan saat membeli produk bekas. Tentu pembelian produk bekas ini khawatir akan terjadinya barang yang tidak sesuai. Maka, Anda pun harus mempersiapkan surat kuasa jual beli mobil.
Fungsi Surat Kuasa dalam Jual Beli Mobil
Selama melakukan transaksi jual beli tentu dihadapkan dengan administrasi yang harus dipakai. Tentunya harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar sesuai dengan kebutuhan nantinya. Berikut merupakan fungsi surat kuasa bagi penjual maupun pembeli.
1. Bagi Penjual
Penjual akan dihadapkan dengan kondisi barang yang harus disiapkan khususnya mobil. Tentu spesifikasi mobil harus diberikan dengan real tanpa ada tambahan yang tidak diinginkan. Berikut fungsi bagi penjual dengan kehadiran surat kuasa yaitu.
- Menghindari komplain dari yang tidak diinginkan jika terjadi di luar dari perjanjian secara telah dibuat dengan sah
- Metode pembayaran harus sesuai dengan kesepakatan dari pihak pembeli agar tidak ada terjadi kesusahan
- Kepemilikan mobil dapat dikatakan sah karena sudah melalui tahap tanda tangan di bawah materai karena sudah sesuai jalur hukum
2. Bagi Pembeli
Pembeli minimal harus menyiapkan uang yang diperlukan untuk membeli mobil. Nominal tersebut harus sudah sesuai kesepakatan langsung dengan penjual agar tidak terjadi masalah. Berikut fungsi bagi pembeli selama melakukan surat kuasa yaitu.
- Memastikan bahwa transaksi jual beli ini tidak terdapat penipuan
- Melihat bahwa mobil tersebut merupakan yang dijual secara penuh serta tidak dimiliki pihak lain. Hal ini berguna dikhawatirkan barang sedang digadai atau hal lainnya. Tentu selama melakukan tanda tangan harus dilengkapi dengan berkas yang ada pada mobil tersebut secara sah
- Terdapat jaminan dari penjual jika mobil yang ditawarkan tidak sesuai atau melebihi batas spesifikasi yang diberikan kepada pembeli. Hal ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan nantinya.
Contoh Surat Kuasa Jual Beli Mobil
Masyarakat menerapkan sistem membeli mobil baru maupun bekas. Selama membeli sebuah mobil juga dihadapkan dengan surat kuasa atas kesepakatan dua belah pihak antar penjual dan pembeli. Berikut merupakan contoh surat kuasa yang sesuai Informasi Hukum yaitu.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Arief Farhan Maulana
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 28 Agustus 1993
Tanda Pengenal : 6173046289387801
Alamat : Jalan Ahmad Yani Gg. Bukti Segedong No. 24 Kelurahan Jakarta Barat, Kecamatan Jakarta Barat – Kota Jakarta
Memberi kuasa kepada:
Nama : Maulana Farhan Arief
Tempat/Tanggal Lahir : Bogor, 18 Desember 1983
Tanda Pengenal : 6171093289846873
Alamat : Jalan Kota Baru Ujung Persimpangan jl. Perdamaian Gg. Bukti Barisan No. 21 Kelurahan Jakarta Barat, Kecamatan Jakarta Barat – Kota Jakarta
Untuk pengurusan Pembayaran Pajak Kendaraan Mobil dengan identitas sebagai berikut:
- Atas Nama : Septia Putri Nadhira
- No. Polisi : B 1279 OB
- Merk / Type : HONDA / AVANZA
- No. Rangka : HN279q09278DS
- No. Mesin : 5TP-76788967
- No. BPKB : 1672930 L
Demikian Surat Kuasa ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 18 Januari 2023
Penerima Kuasa
Maulana Farhan Arief |
Materai 6000 |
Pemberi Kuasa
Arief Farhan Maulana |
Berikut merupakan contoh surat kuasa jual beli mobil selama melakukan transaksi. Kesepakatan kedua belah pihak perlu untuk saling percaya satu sama lain. Tentu dalam pembelian mobil harus mengedepankan jalur hukum yang benar.